Pasutri Di Polonia Buat Ekstasi dari Obat Gatal
Berita Harian Medan – Industri rumahan narkoba jenis pil ekstasi digerebek petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara dari Jalan Mawar, Gang Sejahtera, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Dalam Penangkapan itu, petugas meringkus sembilan orang dan dua diantaranya merupakan pasangan suami istri yakni Haris (39) dan Diana (36) merupakan pemilik rumah.
Tùjuh tersangka lainnya yakni Firman (31) warga Jalan Antaris Gg Pipa, Kelurahan Sari Rejo, Zulfan (45) warga Jalan Brigjen Hamid, Robert (30) warga Jalan Citra Karya, Affendi (32)warga Jalan Antariksa, dan A Hasim (43), Santo (27), Mulkan (30) ketiganya tinggal di Jalan Mawar Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar, didampingi Kabid Pemberantasan , AKBP Agus Halimuddin saat ekspose kasus mengatakan, penggerebekan berawal dari laporan masyarakat bahwa ada rumah di kawasan padat penduduk yang dijadikan lokasi industri rumahan pembuatan pil ekstasi.
Tambah Marsauli, anggota langsung turun ke lokasi sekaligus melakukan penggerebekan pada Rabu (14/2/18) sore.
“Dari lokasi kita menjaring sembilan orang dua diantaranya merupakan pasañgan suami istri yang lagi meracik narkoba jenis pil ekstasi,” ujar Kepala BNN Sumut.
Selain itu sebut Marsauli, pihaknya menyita 46 butir pil ekstasi tanpa nama siap edar, alat cetak terbuat dari logàm, bong dan bahan baku untuk membuat pil ekstasi yakni tepung warga hijau, obat merk chloramphenicol, mixagrib, bodrek, procold, dextral, pewangi baju, serta obat gatal salycyl talc.
“Dari pengakuan pasutri tersebut bahwa home industri narkoba itu telah berjalan selama dua bulan. Satu pil ekstasi dijual2 Rp 80 ribu,” jelasnya.
Dalam peracikan pil ektasi, para tersangka mencampurkannya dengan menggunakan obat-obatan. “Penggungkapan ini sangat dramatis karena lokasinya berada di kawasan padat pemukiman. Bahkan ada beberapa tersangka saat meracik ekstasi mengonsumsi sabu,” tuturnya.
Marsauli menambahkan untuk tersangka Haris sebelumnya pernah menjalani hukuman karena keterlibatan kasus ganja dan ditahan di Rutan Tanjunggusta Medan.
“Kesembilan tersangka dipersangkakan dengan pasal narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup,” terangnya. (Berita Harian)